Pemda DIY Bersama Kabupaten/Kota Kembangkan Pengelolaan Data dan Informasi Geopasial Melalui Jaringan Informasi Geopasial

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, dan sebagai implementasi kesepakatan bersama antara Pemda DIY, Pemkab Sleman, Pemkab Bantul, Pemkab Gunungkidul. Pemkab Kulonprogo dan Kota Yogyakarta tentang kerjasama pembangunan daerah, maka pada tanggal 15 Mei 2019 bertempat di Gedung Pracimosono Komplek Kepatihan Yogyakarta ditandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan data dan informasi geopasial melalui melalui simpul jaringan informasi geopasial. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris daerah masing-masing pihak.

Perjanjian Kerjasama ini juga sebagai upaya mempertahankan Pemda DIY dalam rangka mempertahankan Bumandala Award yang diperoleh pada tahun 2018 dari Badan Informasi Geopasial (BIG) dalam kategori Bumandala Kencana (kriteria geopasial terbaik tingkat provinsi) dan Bumandala Rajata (simpul jaringan terbaik tingkat provinsi). Maksud perjanjian ini adalah melakukan percepatan pembentukan dan  pengembangan geopasial kabupaten/kota yang aktif menyediakan tautan informasi geopasial dan web services secara terpadu bersama Simpul Jaringan DIY dan Geoportal DIY.Tujuannya adalah untuk mengimplementasikan kebijakan satu peta supaya terdapat kesesuaian dan tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan data geopasial dengan menerapkan satu referensi, satu standar, satubasis data, dan satu geoportal agar terdapat keterpaduan antara provinsi dan kabupaten/kota.

Diharapkan dari Perjanjian Kerjasama ini dapat mempercepat dalam membentuk dan mengembangkan geoportal di tingkat kabupaten/kota termasuk dalam dukungan anggaran dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.